PEMBAYARAN ANGSURAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) DAN ANGSURAN IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI (IPІ)

Halo Mahasiswa Pertanian!👩🏻‍🌾🧑🏻‍🌾

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 21/SE/UN62/LP.01.01/2026 tentang Pembayaran Angsuran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 , disampaikan beberapa hal berikut:

1. Batas akhir pembayaran angsuran kedua UKT adalah sebelum pelaksanaan Evaluasi Capaian Pembelajaran Tengah Semester (ECPTS). Namun hingga tanggal 13 April 2026 masih banyak mahasiswa yang belum melakukan pembayaran, sehingga diberikan perpanjangan waktu hingga 17 April 2026.

2. Batas akhir pembayaran angsuran ketiga UKT adalah sebelum pelaksanaan Evaluasi Capaian Pembelajaran Akhir Semester (ECPAS), yaitu pada tanggal 31 Mei 2026. Bagi mahasiswa yang belum melunasi UKT hingga tanggal tersebut, maka tidak diperbolehkan mengikuti ECPAS semester genap 2025/2026.

3. Khusus mahasiswa angkatan 2025 dan angkatan sebelumnya, batas akhir pembayaran IPI adalah tanggal 30 Juni 2026. Jika sampai batas waktu tersebut belum melakukan pembayaran, mahasiswa tidak dapat mengajukan keringanan UKT untuk semester ganjil 2026/2027.

Yuk teman-teman, jangan sampai kelewatan ya! Segera cek dan pastikan pembayaran UKT dan IPI kalian sudah selesai agar tidak terkendala dalam mengikuti ujian 🙌.

Narahubung:

☎️ +62 819-3696-3976 (Dini)

🌾 All For One, One For All 🌾

Komentar

Postingan Populer