INFORMASI PENGATURAN PARKIR DAN PENGGUNAAN KENDARAAN DI UPN "VETERAN" YOGYAKARTA
SURAT EDARAN PENGATURAN PARKIR & PENGGUNAAN KENDARAAN
Halo, mahasiswa pertanian π©π»πΎπ§π»πΎ
Ada informasi penting yang perlu teman-teman ketahui terkait kebijakan terbaru di lingkungan kampus. Universitas telah menerbitkan Surat Edaran NOMOR : SE/4/UN62/RT.01.00/2026 tentang Pengaturan Parkir dan Penggunaan Kendaraan di lingkungan kampus.
Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan, layanan akademik, serta aktivitas di kampus.
π Beberapa hal penting yang perlu teman-teman perhatikan:
π️ Pengaturan Area Parkir
Kendaraan roda 2 dan roda 4 wajib diparkir di area yang telah disediakan sesuai ketentuan masing-masing kampus.
π️ Kapasitas Parkir Terbatas
Apabila tempat parkir utama penuh, mahasiswa dapat menggunakan area parkir alternatif yang telah disediakan.
π️ Aturan Berkendara di Kampus
Kecepatan maksimal di lingkungan kampus adalah 5 km/jam demi menjaga keselamatan bersama.
π️ Kelengkapan & Keselamatan Berkendara
• Wajib menggunakan helm SNI untuk pengendara motor
• Wajib menggunakan safety belt untuk mobil
• Membawa SIM dan STNK
π️ Larangan Kendaraan
Tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dengan knalpot brong di lingkungan kampus.
π️ Prioritas Parkir Mobil
Karena keterbatasan lahan, parkir mobil diprioritaskan untuk pegawai dan tamu.
π️ Sanksi Pelanggaran
Kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan akan dikenakan teguran atau penguncian oleh petugas.
Pastikan teman teman dapat membaca dan memahami informasi lebih detail mengenai kebijakan ini.
Narahubung :
☎️ +62 819-3696-3976 (Dini)
πΎ All For One, One For All πΎ
Komentar
Posting Komentar