INFORMASI PENGATURAN PARKIR DAN PENGGUNAAN KENDARAAN DI UPN "VETERAN" YOGYAKARTA

SURAT EDARAN PENGATURAN PARKIR & PENGGUNAAN KENDARAAN

Halo, mahasiswa pertanian πŸ‘©πŸ»‍πŸŒΎπŸ§‘πŸ»‍🌾

Ada informasi penting yang perlu teman-teman ketahui terkait kebijakan terbaru di lingkungan kampus. Universitas telah menerbitkan Surat Edaran NOMOR : SE/4/UN62/RT.01.00/2026 tentang Pengaturan Parkir dan Penggunaan Kendaraan di lingkungan kampus.

Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan, layanan akademik, serta aktivitas di kampus.

πŸ“Œ Beberapa hal penting yang perlu teman-teman perhatikan:

πŸ–‡️ Pengaturan Area Parkir

Kendaraan roda 2 dan roda 4 wajib diparkir di area yang telah disediakan sesuai ketentuan masing-masing kampus.

πŸ–‡️ Kapasitas Parkir Terbatas

Apabila tempat parkir utama penuh, mahasiswa dapat menggunakan area parkir alternatif yang telah disediakan.

πŸ–‡️ Aturan Berkendara di Kampus

Kecepatan maksimal di lingkungan kampus adalah 5 km/jam demi menjaga keselamatan bersama.

πŸ–‡️ Kelengkapan & Keselamatan Berkendara

• Wajib menggunakan helm SNI untuk pengendara motor

• Wajib menggunakan safety belt untuk mobil

• Membawa SIM dan STNK

πŸ–‡️ Larangan Kendaraan

Tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dengan knalpot brong di lingkungan kampus.

πŸ–‡️ Prioritas Parkir Mobil

Karena keterbatasan lahan, parkir mobil diprioritaskan untuk pegawai dan tamu.

πŸ–‡️ Sanksi Pelanggaran

Kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan akan dikenakan teguran atau penguncian oleh petugas.


Pastikan teman teman dapat membaca dan memahami informasi lebih detail mengenai kebijakan ini.


Narahubung :

☎️ +62 819-3696-3976 (Dini)

🌾 All For One, One For All 🌾

Komentar

Postingan Populer