Halo Teman-Teman Pertanian!
Sesuai dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI bahwa Perguruan Tinggi diperbolehkan untuk melaksanakan adanya semester antara yang merupakan kegiatan akademik yang berlangsung diantara semester gasal ke genap atau genap ke gasal untuk menunjang kegiatan perkuliahan mahasiswa.
Semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan:
- Selama paling sedikit 8 (delapan) minggu
- Beban belajar mahasiswa paling banyak 9 (sembilan) SKS; dan
- Sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian Pembelajaran yang telah ditetapkan.
- Apabila semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 kali termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara.
Untuk itu teman-teman Mahasiswa dapat berpartisipasi untuk mengisi link pendataan mengenai kebutuhan semester antara sebagai berikut :
https://bit.ly/SURVEY_KEBUTUHAN_SEMESTER_ANTARA
‼MAKSIMAL PENGISIAN LINK PADA MINGGU, 5 MEI 2024‼
INGAT TANGGALNYA YA TEMAN-TEMAN
Narahubung :
https://wa.me/+6285712093724 (Sabila)
__________________
ALL FOR ONE
ONE FOR ALL
Komentar
Posting Komentar